CP-TV.COM – Jakarta, Pengurus WKPUB Jakarta mengundang perwakilan komunitas anggota WKPUB hadir dalam Rapat Pleno WKPUB secara onsite atau tatap muka pada hari Senin, 29 Januari 2024 pada pukul 19.00 bertempat di Ruang Rapat GKI Cipinang Indah Jl. Kepodang – Komp Cipinang Indah II Jakarta Timur.
Dalam Rapat Pleno Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama kali ini ada yang baru yaitu setelah 25 tahun berkiprah, saat ini Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama (WKPUB) Jakarta sudah memiliki legalitas yang jelas dan berbadan hukum sesuai dengan Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pdt. Hosea Sudarna, S.Th. Ketua Umum WKPUB mengatakan,” Sudah 25 tahun Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama (WKPUB) berkiprah. Dan menindaklanjuti hasil Rapat Rapat Pleno sebelumnya maka saat ini setelah memalui pergumulan yang panjang, WKPUB sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum yang disahkan dengan terbitnya SK KUMHAM, sehingga pergerakan WKPUB sebagai sebuah perkumpulan dapat lebih luas dan legal, Meskipun untuk nama “Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama ” nomenklatuur nya berubah menjadi Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama namun untuk singkatannya adalah tetap yakni WKPUB,” Ungkapnya pada Rapat Pleno Senin, 29 Januari 2024 di Cipinang.
Lebih lanjut Pdt. Hosea Sudarna mengatakan,” Wadah Komunikasi & Pelayanan Umat Beragama (WKPUB ) merupakan organisasi dari berbagai komunitas lintas agama yang salah satu misinya adalah adalah membangun komunitas hidup manusia yang dihidupi oleh semangat cinta kasih, persaudaraan sejati dan kerjasama yang tulus. Untuk perubahan nama dari Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama menjadi Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama tidaklah merubah dari visi dan misinya. Dengan berubahnya STATUS WKPUB menjadi berbadan hukum akan lebih memperluas jaringan WKPUB dalam melaksanakan kiprahnya dan lebih memantapkan langkahnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya.” Tambah Ketua Umum WKPUB yang telah menjabat selama 3 periode ini.
Beberapa tanggapan dari peserta Rapat Pleno memang masih ada persoalan mengenai Status keanggotaan WKPUB, apakah status keanggotaan berupa kepesertaan sebagai wakil komunitas ataukah sebagai pribadi, karena memang WKPUB selama ini secara unik terbentuk dari para perwakilan Komunitas berbagai agama yaitu Kristen, Katholik, Islam, Hindhu, Budha maupun Kong Hu Cu dan berbagai komunitas kebudayaan.
Rapat Pleno WKPUB secara onsite atau tatap muka pada hari Senin, 29 Januari 2024 memang belum mensosialisasikan terkait perkembangan WKPUB ke depannya, termasuk program kerja yang sesuai dengan status Perkumpulan yang sudah berbadan hukum ini secara detail, karena agenda utamanya adalah mengumumkan dan sosialisasi bahwa saat Ini WKPUB atau Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Beragama menjadi Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama, sementara untuk detail pergerakan WKPUB ke depannya akan diperdalam lagi pada Rapat Rapat Pengurus dan Anggota berikutnya.
Dalam kegiatan Rapat Pleno WKPUB kali ini, Pengurus Perkumpulan Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama, dengan surat resmi, menyambut salah seorang Caleg bernama Ir. T. Bazatogu Hia, MM. yang ingin bersilaturahmi dan menyampaikan visi misinya ke depan.
Rapat Pleno WKPUB ditutup dengan kesepakatan untuk secepatnya disosialisasikan mengenai Perubahan Status Hukum dari sebuah Organisasi Masyarakat yang sudah berbadan hukum dengan mengirimkan AKTA NOTARIS Pendirian Perkumpulan, AD/ART Organisasi kepada seluruh anggota perwakilan komunitas, status posisi keanggotaan serta program program apa yang ke depannya akan menjadi kegiatan kegiatan utama organisasi. (Dharma El./Red.)